oleh

Gubernur Bali Kembali Mengeluarkan Kebijakan Diskon Pajak

INBISNIS.ID, BALI – Gubernur Bali Wayan koster mengatakan pemberlakuan diskon pajak akan kembali dilakukan namun kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster saat tinjau kantor pelayanan pajak dan retribusi daerah (PPRD) di kota Denpasar, Bali pada, Jumat (1/7/2022).

“Kebijakan Diskon pajak akan berlaku lagi, sedang saya diskusikan,” ujar Gubernur Bali.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut upaya untuk membantu masyarakat yang melakukan bayar pajak maupun pembalikan nama kendaraan. Karena itu berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Saya Kira ini adalah kesempatan yang baik, membantu masyarakat dan termotivasi mengikuti program ini dengan baik, memanfaatkan kesempatan yang ada. Jadi, menolong masyarakat dalam membayar pajak dan balik nama,” katanya.

Selain itu kata Koster, karena itu saat Bali masih dalam proses pemulihan ekonomi diharapkan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat agar lebih tertib dan disiplin untuk membayar kewajibanya.

“Apalagi sekarang baru pemulihan ekonomi saya Kira ini suatu kebijakan yang diharapkan akan memotivasi masyarakat untuk lebih tertib disiplin menjalankan kewajibannya, kemudian adanya relaksasi ini sangat menolong masyarakat wajib pajak,” tutupnya

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *