INBISNIS.ID, BLITAR – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Tri Kurnia Aldi menjelaskan, dengan disahkannya UU TPKS ini akan menjadi payung hukum dalam bentuk perlindungan bagi korban.
“Implementasinya untuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual,” kata Aldi saat diwawancarai INBISNIS.ID.
Lebih lanjut, ia menjelaskan selain aksi damai juga ada penandatangan petisi oleh masyarakat. Hal ini sebagai wujud gerakan bersama dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual.
“Petisi penolakan kekerasan seksual dan bullying di lembaga pendidikan. Sebagai bentuk keinsyafan kami sebagai mahasiswa dan juga penyadaran masyarakat terkait bahaya kekerasan seksual dan juga bullying bagi generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Dalam mendukung gerak konkrit implementasi pengawalan UU TPKS, DPC GMNI Blitar telah membentuk satuan khusus di bidang ini.
“GMNI Blitar telah membentuk lembaga Rumah Aman sebagai bentuk kesiapan mahasiswa khususnya kader GMNI dan masyarakat untuk mengkampanyekan bahaya dari kekerasan seksual itu sendiri, terlebih kekerasan berbasis gender online yang semakin hari semakin marak di praktikan,” tambahnya.
Berikut tuntutan dari aksi damai yang dilakukan oleh DPC GMNI Blitar :
- Mendukung implementasi UU TPKS dan Permendikbud No 30 Tahun 2021.
- Mendukung agar kepolisian dan pihak terkait proaktif dalam menekan kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.
- Mendukung agar Kepolisian (PPA), dinas pendidikan, dan pihak pihak terkait untuk terus memberikan edukasi secara massive dan berkelanjutan mengenai bahaya kekerasan seksual dan bullying di masyarakat dan dunia pendidikan.
Sebagai informasi, Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU pada Selasa (12/4/2022) dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
(Redaksi)
Komentar