oleh

GMNI Blitar Bersuara, Kritisi Kebijakan Pemerintah

-Daerah-840 views

INBISNIS.ID, BLITAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Blitar angkat bicara terkait beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya tentang pajak PPn menjadi 11 persen dan kenaikan harga pertamax, Sabtu (02/04/2022).

Menurut Aldi, Ketua DPC GMNI Blitar, dengan naiknya pajak PPn menjadi 11 persen, meskipun di sisi lain menurunkan pajak PPh menjadi 5 persen bagi masyarakat yang memiliki pendapatan maksimal 60 juta rupiah perbulan.

Meski pajak PPh turun namun kenaikan pajak PPn yang mengatur juali beli bahan pokok ditengarai akan membuat kenaikan bahan bahan pokok di pasar yang valuasinya tidak seimbang terhadap penurunan pajak PPh, apalagi UMK dan UMR masyarakat yang tidak mengalami kenaikan signifikan.

“Seharusnya yang harus dipajaki adalah kekayaan, bukan komoditas, karena didalam akumulasi kekayaan terdapat perampasan nilai kerja atas buruh, nelayan, dan petani,” ucapnya.

Hal ini juga diperparah dengan naiknya harga pertamax dari Rp 9000 menjadi Rp 12.500 rupiah per liter. Meski yang naik bahan bakar dengan oktan 92 dan bukan memang yang naik adalah untuk bahan pada bahan bahan bakar dibawahnya. Namun kebijakan ini dibuat tanpa dibarengi regulasi yang jelas terhadap kenaikan daya beli masyarakat.

“Jika regulasi terkait peredaran pertalite tidak dibatasi, maka dimungkinkan bagi mereka yang mampu akan memilih pertalite daripada pertamax jika ini terjadi pastinya timbul kelangkaan dan akhirnya harga kebutuhan masyarakat juga akan meningkat karena meningkatnya cost distribusi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar memberikan 3 tuntutan :

  1. Menolak Kenaikan Bahan Bakar Minyak karena disinyalir dapat menimbulkan kenaikan harga bahan pokok bila tidak adanya regulasi yang jelas dari DPR, Disperindag dan pemangku kebijakan setempat, khususnya pemerintah Kota Blitar.
  2. Menuntut pemerintah kota blitar bekerja sama dengan polres Kota Blitar memberantas kartel atau penimbun dan semua pihak yang memanfaatkan momen ini untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
  3. Menuntut Pemerintah Kota Blitar untuk menaikkan UMR bagi pekerja guna menjaga kestabilan ekonomi di Kota Blitar.

Berdasarkan tuntutan yang kami layangkan, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap dampak kenaikan BBM di Kota Blitar, kami akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Blitar dan dinas terkait antara lain :

  1. Disperindag melakukan monitoring dan memastikan stock bahan pokok tercukupi dibulan ramadhan serta memastikan harga bahan pokok tidak terdampak karena kenaikan harga BBM.
  2. Kepolisian melakukan monitoring dan operasi pasar serta menindak tegas atau memberantas kartel, penimbun dan semua pihak yang memanfaatkan kondisi kenaikan harga BBM.
  3. DPRD Kota Blitar bersinergi dengan pihak dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dengan membentuk posko aduan masyarakat.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *