INBISNIS.ID, JAKARTA – Kemenkumham akhirnya umumkan keputusan terkait SK Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (31/3), Kemenkumham menolak untuk mengesahkan Surat Keputusan (SK) hasil KLB partai Demokrat Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham sempat mengirim surat pada tanggal 19 Maret yang berisikan permintaan untuk melengkapi dokumen. Namun, karena tidak kunnjung dilengkapi, permohonan pengesahan KLB ditolak.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian pemerintah menhyatakan permohonan pengesahan KLB Deli serdang 5 Maret ditolak,” kata Yassona dalam konferensi pers virtual Rabu (31/3), dilansir Kumparan.com.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepengurusan yang sah di dalam Partai Demokrat tetap berada di bawah ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Disisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua sebelumnya pernah menyampaikan akan mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan mereka.
“Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” kata Max.
Komentar