INBISNIS.ID, DENPASAR – Pandemi Covid-19 tidak saja menyasar kesehatan manusia, Pandemi telah menghantam tatanan ekonomi bangsa juga pedagang mikro khususnya di kawasan Renon, Denpasar.
Pandemi ini memberikan imbas ekonomi terhadap semua pelaku usaha, Komang Suyadni (37) asal Klungkung salah satu wanita pedagang kopi keliling kawasan lapangan Renon ini mengeluhkan merosotnya pendapatan harian sejak masa pandemi, ditambah lagi dengan peraturan pelonggaran dan pengetatan kegiatan masyarakat yang acap kali diakuinya tidak menentu.
Diterangkan bahwa pendapatan masa pra pandemi untuk dapat menghasilkan minimal Rp700 ribu per hari tidaklah susah, akan tetapi setelah pandemi menyerang Indonesia dan dunia, untuk mencapai penghasilan kotor Rp200 ribu/ haripun berat.
“Dulu kalau minimal jualan sehari 700 ribu bisalah bahkan bisa 1 juta. Kalau sekarang susah, kalau dapat Rp200 ribu itu sudah bersyukur sekali”, terang Buk Mang saat ditemui wartawan INBISNIS.ID di kawasan Monumen Bajra Sandhi Renon (28/02).
Berbagai kendala di lapangan pun sering ditemui pedagang keliling Kawasan Lapangan Renon terutama datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kotamadya daerah tingkat II Denpasar No.15 tahun 1993 lalu disempurnakan ke Perda Nomor 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar.
“Saya sering dikejar Pol PP, makanya kalau jualan disini (kawasan lapangan renon) harus mata bergerak terus, mantau gitu” jelas Buk Komang.
Ia telah berupaya agar bisa menyelaraskan kegiatannya terhadap Perda, namun ketika dalam menjalankan warungnya dirumah, Buk Komang mengalami penurunan drastis bahkan tidak ada pemasukan sama sekali dalam sehari dikarenakan lokasi rumah yang sekalian warungnya terletak di dalam gang yang kecil atau bisa dikatakan kurang strategis.
Kedepan diharapkan ada jalan tengah dari Pemerintah dalam mewujudkan Berjalan baik nya Perda dan pemasukan para pedagang keliling renon ini.
“Kita sih harap ada solusi, biar kita bisa jualan aman dan ada pemasukan tapi tidak melanggar aturan”, tutup Buk Komang.
(Redaksi)
Komentar