oleh

Bersifat Konfidensial, Ketua LBH FORpKOT Dipanggil Satreskrim Polres Sumenep

INBISNIS.ID, SUMENEP – Dalam rangka menangani perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, melayangkan surat nomor: K/105/VII/RES.3.1/2022/Satreskrim, bersifat Konfidensial, ditujukan kepada Herman Wahyudi, S.H (ketua LBH FORpKOT) untuk diklarifikasi dan didengar keterangannya dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut.

Herman Wahyudi, S.H., ketua LBH FORpKOT kepada INBISNIS.ID menyampaikan, kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah warga Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan LBH FORpKOT, telah diterima oleh Satreskrim Polres Sumenep. Kamis (21/7)

“Kasus dugaan penggelapan dana BPNT di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat. Oleh sebab itu, LBH FORpKOT melaporkan ke Polres Sumenep,” tukas Herman panggilan ketua LBH FORpKOT.

Lanjut kata Herman, dana BPNT adalah hak masyarakat atau sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT. Alhamdulillah laporan kita diterima, dan LBH FORpKOT selaku pelapor telah mendapatkan surat undangan panggilan dari Satreskrim Polres Sumenep, dengan surat nomor: K/105/VII/RES.3.1/2022/Satreskrim, tertanggal 14 Juli 2022.

“Jadi, LBH FORpKOT melaporkan PT. Pos Indonesia Pasongsongan dan Kepala Desa (Kades) Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, terkait dugaan penggelapan dana BPNT,” pungkas Herman menegaskan.

AKP Fared Yusuf, S.H., atas nama Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Kepala Satuan Reserse Kriminal, dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2022 menerangkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Sumenep, Nomer: K/105/VII/RES.3.1/2022/Satreskrim. Klasifikasi konfidensial, perihal klarifikasi dan permintaan data, ditujukan Kepada Herman Wahyudi, S.H, alamat Desa Kolor, Kota Sumenep.

Rujukan berdasarkan pasal 1 butir 4 dan 5, pasal 4, pasal 5 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP., dan pasal 14 ayat (1) huruf g Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI., dan pasal 21, pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi., dan pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik., dan Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dari pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi., dan Surat pengaduan dari masyarakat tanggal 13 Juni 2012., dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRINT-GAS/539/VII/2022/Satreskrim, tanggal 13 Juli 2022.

Lebih lanjut dalam surat tersebut diterangkan, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa saat ini unit IV (empat) Satreskrim Polres Sumenep sedang menangani perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya diterangkan, untuk itu bersama ini diharapkan kehadiran saudara, pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, pukul 08.30 WIB, bertempat di unit IV Satreskrim Polres Sumenep, untuk diklarifikasi dan didengar keterangannya dalam perkara tersebut di atas. Demikian untuk menjadi maklum.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *