oleh

Berpotensi Hancurkan Kawasan Suci Sanur, Tolak Pembangunan Proyek LNG di Kawasan Mangrove

INBISNIS.ID, BALI – Berpotensi Hancurkan Kawasan Suci Sanur, Desa Adat Intaran Sanur Bersama Kekal Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali Tolak Pembangunan Proyek LNG di Kawasan Mangrove dalam acara Sosialisasi Rencana Proyek Terminal LNG Bali Sidakarya oleh Dewata Energi Bersih dan Perusda Bali yang diadakan di Gedung Pertemuan Madu Sedana, Intaran, Sanur, Desa Adat Intaran, Minggu (21/05).

Dalam acara sosialisasi tersebut, Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengungkapkan kekhawatiran dengan adanya Terminal LNG di kawasan pesisir ini berpotensi hancurkan kawasan suci khususnya Pura di wewidangan Desa Adat Intaran Sanur yang terletak tak jauh dari tempat terminal ini akan dibangun. Krisna juga mengungkapkan bahwa terdapat enam titik suci Pura yang berada di kawasan yang akan dibangun Terminal LNG tersebut.

“Di pesisir Sanur kami kurang lebih mendapati enam titik suci Pura yang ada,” paparnya.

Krisna juga mengungkapkan bahwa jarak keenam Pura tersebut kurang dari satu kilometer dari tempat rencana pembangunan terminal LNG. Dimulai dari Pura Sukamerta dimana jaraknya hanya kurang lebih 286 meter. Selain itu ada juga Pura lainya yang berpotensi terdampak oleh Pembangunan Terminal LNG di kawasan ini adalah Pura Dalem Pengembak, Pura Campuhan Dalem Pengembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.

“Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan dan juga dilakukan pengerukan untuk alur laut tersebut sejumlah 3.300.000 m3 itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam Pura-Pura yang ada di Pesisir,” pungkas Krisna.

Made Sunarta selaku Kelihan Banjar Dangin Peken Desa Adat Intaran Sanur juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pura-pura di pesisir Sanur dengan adanya rencana pembangunan Terminal LNG tersebut.

“Nanti kalau enam pura ini terkena abrasi, siapa yang mengurusi dan mau dipindah kemana Pura ini?,” tanyanya.

Selain itu adanya rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya ini  bertentangan dengan RTRW Bali, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil, serta bertentangan pula dengan misi Presiden Jokowi dalam restorasi Mangrove, yang dimana penyusutan terhadap luasan Mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi Bencana Bali, menyebabkan kerusakan ekosistem dan memperparah abrasi di pesisir Sanur, dan berpotensi menghancurkan kawasan suci Pura di Pesisir Sanur. Atas dasar tersebut Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali dan Walhi Bali menolak rencana pembangunan Terminal LNG Bali Sidakarya yang dilakukan di kawasan Mangrove.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *