oleh

Ketua UIN Minta Keringanan Listing Fee Untuk Pemasokan Produk UKM Di Supermarket

-Bisnis-367 views

INBISNIS.ID, MEULABOH – Ketua UKM IKM Nusantara (UIN) Kabupaten Aceh Barat Syamsul Kamal, meminta perusahaan ritel modern Suzuya dan Indomaret yang membuka pusat perbelanjaan di Meulaboh agar membantu memasarkan produk-produk lokal dan menerapkan trading term yang meringankan pelaku usaha menengah kecil dengan membebaskan listing fee saat supplier memasok produk ke perusahaan.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan  R.I Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 pada pasal 13 ayat 3 yaitu Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memasok barang  ke Toko Modern, dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing Fee)”, Ungkap Syamsul Kamal kepada INBISNIS pada Kamis (5/8) di Meulaboh.

Permintaan ini disampaikan ketua UIN Aceh Barat, agar pihak manajemen supermarket Suzuya dan Indomaret dapat mendukung pemasaran produk-produk lokal hasil olahan pelaku usaha kecil menengah dalam wilayah Meulaboh di era pandemi ini yang sedang berjuang untuk bertahan hidup, dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga melalui penjualan produk-produk yang dihasilkannya.

“Aceh Barat banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang kreatif dan menghasilkan produk-produk inovatif, yang layak dipasarkan di pasar modern. Namun para pelaku usaha kecil tersebut kurang mendapat kesempatan untuk memasok produknya di perusahaan retail karena keterbatasan akses informasi dan relasi serta hambatan administrasi  biaya pendaftaran barang (listing Fee) yang cenderung tinggi untuk kelas UMKM,” tambah Kamal.

Biaya listing fee sebesar Rp 750.000, sebagaimana disampaikan salah satu buyer supermarket di Meulaboh bahwa biaya itu murah karena hanya diberikan sekali selama proses pemasokan produk, namun menurut Kamal, hal tersebut sangat berat untuk wirausaha kecil.

“Untuk mengumpulkan modal biaya produksi aja sulit bagi mereka bagaimana mungkin bisa memberikan biaya pendaftaran diawal sebelum produk dipasarkan, jangan disamakan pelaku UMKM dengan industri besar yang memang secara finansial sudah mapan.” tegas kamal.

Kamal juga meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai amanat aturan menteri  Perdagangan BAB X Bidang Pembinaan dan Pengawasanm pada pasal 34 ayat 1 dan pasal 35 huruf b melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara PERITEL dan UMKM.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *