oleh

Gratis! Mudahnya Pembuatan Izin Usaha UMKM Secara Online

-Bisnis-369 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Kini, pembuatan izin usaha dipastikan telah dipermudah dengan diluncurkannya sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sehingga tanpa perlu ke luar rumah.

“Kita melihat (OSS) ini sebagai suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa karena sekarang pengusaha tidak harus ke luar rumah, bisa langsung di tempat usahanya mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada peraturan yang memberatinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Selain itu, sistem OSS ini juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM. Sebab, yang masuk dalam kategori UMKM tidak perlu membayar dan tanpa syarat untuk mendapatkan izin.

“Jadi kalau usahanya kecil menengah dan dan risiko rendah, otomatis langsung keluar izin tanpa persyaratan apapun,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk usaha besar dan membutuhkan suatu izin seperti lingkungan, maka harus memenuhi persyaratan. Meski begitu, hal itu dinilai tak perlu dikhawatirkan karena bisa diajukan melalui OSS.

“Dengan adanya OSS kita lihat bagaimana masyarakat dan dunia usaha bisa melakukan izin dan kemudahan berusaha secara online dan betul-betul bisa merasakan bahwa seluruh kemudahan usaha betul-betul terjadi,” tegasnya.

Sri Mulyani berharap adanya OSS dapat mendorong kegiatan investasi sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat. Dengan begitu juga lapangan pekerjaan dapat tercipta dan masyarakat akan sejahtera.

“Dengan adanya investasi yang tinggi kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena COVID ini bisa berjalan sangat sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *