oleh

Pro Kontra Pemecatan dr. Terawan sebagai Anggota IDI oleh MKEK

-Daerah-519 views

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Perseteruan Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI dengan Letjen TNI AD (Purn) DR Dr Terawan Agus Putranto Sp Rad mencapai anti klimaks.

MKEK adalah suatu Lembaga Otonom di PB IDI yang pengurusnya juga dipilih setiap Muktamar. Lembaga ini juga ada di IDI Wilayah dan IDI Cabang.

Kalau pada Muktamar XXX empat tahun lalu, mantan Direktur Utama RSUP AD Gatot Subroto ini, baru sebatas pemecatan sementara, sekarang sesuai sanksi MKEK yang disetujui pada Muktamar IDI di Aceh pada Senin, 28 Maret 2022, dinyatakan dipecat secara permanen.Dasar keputusan Kemahkamaan MKEK PB IDI antara lain, Pertama mengiklankan diri secara berlebihan dan mengklaim terapi DSA bersifat kuratif (penyembuhan) dan preventif (pencegahan), Kedua DR TAP tidak kooperatif. Terungkap sudah 11 kali diundang MKEK dalam kasus tersebut tidak pernah hadir, Ketiga diduga menarik bayaran yang sangat besar di mana temuan ini belum ada evidence based medicine, Keempat menjanjikan kesembuhan kepada pasien.

Dalam Sidang Inabsentia MKEK, salah satu promotor Kandidat Doktor Terawan Agus Putranto, Prof R Irawan Jusuf PhD memberi kesaksian, Penemuan Dr TAP belum dapat dijadikan pengobatan alternatif untuk menggantikan pengobatan standar tapi hanya meningkatkan cerebral blood flow (memperlancar aliran darah ke otak) sehingga terapi lain dapat dilakukan secara terencana.

Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FKUH) ini memaparkan bahwa, terapi cuci otak (Brainwash) yang dinamakan Digital Subtraction Angiography (DSA) sampelnya masih kurang dan harus dilanjutkan dengan penelitian.lain.

Di balik pemberian sanksi dari Majelis Kode Etik Kedokteran, alumnus FK UGM ini tidak bergeming. Ia mengabaikan sanksi tersebut dan tidak pernah menghadiri Undangan Sidang Kode Etik Divisi Kemahkamahan MKEK PB IDI.

Dalam Website PB IDI, sejak dipersoalkan oleh MKEK tahun 2015, empat kali diundang mulai 30/1/2015, 20/4/2015, 20/5/2015, dan 16/1/2018 (dalam Muktamar sesuai lampiran MKEK II lalu), tidak sekalipun dihadiri.

Sebelum dilantik jadi Menkes oleh Presiden Ir Joko Widodo pada 23 Oktober 2017, MKEK bersurat kepada Presiden agar tidak dipilih jadi Menteri. Surat MKEK PB IDI yang ditandatangani Ketua MKEK DR Dr Broto Warsito MPH 30-9-2019 itu mengemukakan alasan yang bersangkuta masih dikenai sanksi oleh PB IDI.Perseteruan PB IDI dengan Terawan Agus Putranto kian memanas tatkala pembentukan Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia. Sesuai UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, 17 anggota KKI harus diusulkan oleh 7 (tujuh) organisasi profesi yakni IDI, PDGI, ARSPI, PFKI dan lain-lain. Tapi dari 17 orang yang dilantik untuk masa jabatan KKI periode 2019 – 2024, tak satupun usulan organisasi profesi tersebut.

Di balik pemecatan tersebut INBISNIS.ID yang menghubungi Prof Dr Moh Ilyas SpRad (K), Ketua Kolegium Perhimpunan Dokter Radiologi Indonesia pada Minggu ( 27/3), hanya menjawab lewat pesan seluler bahwa tidak boleh berkomentar karena hal ini sudah dibicarakan pada Muktamar IDI di Aceh kemarin.

Namun sejumlah dokter merasa kecewa dengan keputusan tersebut, Dr. M. Asrul SpB, Pengurus IDI Jakarta Utara melalui aplikasi WAG, menyesalkan keputusan tersebut  Kenapa sesama saudara dalam profesi harus dipermalukan di media, sementara Dr. A. Muhadi juga menilai tidak etis, bukankah masih ada cara lain yang lebih elegan”.

“Salah seorang dokter kemiliteran akan membuat regulasi sendiri di bawah hirarki militer, sebab yang dipermalukan seorang Jenderal bintang tiga, keputusan ini terlalu gegabah,” papar Dr M Anis SpB Dokter Bedah RSUD Pangkep dan dosen FK Unibos pada Sabtu (26/3).

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *