INBISNIS.ID, DENPASAR– Kepoliasian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, menggelar launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II serta perjanjian kerja sama ETLE Nasional Presisi Polda Bali, bertempat di Gedung Pesat Gatra lantai III Polresta Denpasar, Sabtu, (26/03).
Kegiatan launching ini dihadiri oleh Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Pangdam IX Udayana, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua Badan Pembangunan Daerah (Bapeda), Kepala Dinas PUPR, Kejari Denpasar, Dirlantas, Kepala Bidang Propam, Kepala Bidang TIK.
Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, dalam sambutnya, mengungkapkan, ELTE adalah salah satu kebijakan Kapolri pada saat vet and property tes terkait dengan mengurangi penilangan di jalan oleh personil namun dengan ETLE ini penilangan dilakukan dengan alat elektronik.
Putu Jayan Danu Putra, menambahkan, Alat ETLE ini baru ada di satu titik di Kota Denpasar yakni dipasang di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan di kabupaten lain di Bali belum ada. Dalam rangka memasang ELTE ini, pihaknya mengatakan sudah mendekatkan diri kepada para Bupati. Di Bali direncakan akan terpasang 6 sampai 10 titik yang akan tersebar dimasing-masing kabupaten/kota.
“Sudah mendekatkan diri kepada para Bupati untuk bekerjasama memasang ETLE di wilayahnya masing-masing dan beliau merespon sangat baik namun karena terbentur massa Covid sekarang program tersebut masih belum bisa berjalan,” ungkap Putu Jayan Danu Putra.
Terkait menyambut G-20 yang akan dilaksanakan di Bali, Putu Jayan Danu Putra, menyiapkan Comand Center di ITDC dimana data-data dan kondisi lalu lintas di Bali bisa kita liat dari Comand Centre.
“Perkembangan kasus kecelakaan lalin tidak terlepas dari jumlah kendaraan yang ada di Bali saat ini yakni sekitar empat juta lima ratusan lebih kendaraan dan tingkat perkembangan jumlah kendaraan pertahun adalah seratus ribuan,” ungkap Putu Jayan Danu Putra.
Data pelanggaran masyarakat yang ditilang oleh Polantas yakni 300 sampai dengan 400 perhari, menunjukan belum disiplinya masyarakat dalam hal berlalulintas.
“ETLE ini fungsinya adalah untuk merekam dan sekaligus bukti masyarakat yang melanggar disamping itu kegunaanya untuk merekam anggota polri dilapangan dalam hal menindak masyarakat.” tutup Putu Jayan Danu Putra.
(Redaksi)
Komentar