oleh

Simak, BUMDes Menurut UU No.6 tahun 2014 dan Tujuan Dibentuknya

INBISNIS.ID, DENPASAR – Menurut Pasal 1 angka 6 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

1. Meningkatkan Kesejahteraan DesaBUMDes memiliki fungsi sebagai lembaga yang tujuannya mencapai kesejahteraan masyarakat desa melalui potensi-potensi desa agar desa memiliki sumber kegiatan ekonomi.

2. BUMDes Sebagai Lembaga SosialSelain itu BUMdes memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masayarakat desa. BUMDes tidak serta merta mencari keuntungan belaka akan tetapi BUMDes melalui CSR nya nantinya akan memposisikan diri sebagai lembaga sosial.

3. Sebagai KomersiilBUMDes juga sebagai lembaga komersil yang berfungsi menjadi ruang untuk berekspresi bagi masyarakat untuk mengoptimalkan potensi desa. dengan adanya BUMdes sumber daya desa yang ada bisa menmgahsilkan suatu nilai yang bersifat ekonpomis.

4. BUMDes Sebagai Pertumbuhan EkonomiBUMdes kedepan ketikan sudah terbangun, diharapkan akan mampu menyediakan lapangan kerja untuk mengentaskan pengangguran dan kemisikinan.Sehingga pertumbuhan dan pemerataan ekonomi akan terjadi.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *