INBISNIS.ID, DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bali berikan balasan tanggapan atas pernyataan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang intinya mempertanyakan data luasan serta jumlah Subak yang diterabas oleh proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi yang ditemukan Walhi Bali.
Diketahui, sebelumnya, I Wayan Koster, menyatakan, data Walhi Bali yang menyebutkan lahan yang bakal alih fungsi akibat pembangunan tol mencapai 1.300 hektar tidak tepat. Melainkan total keseluruhan lahan yang terdampak dalam proyek jalan tol terdekat 1.100 hektar yang mayoritas lahan ladang dan bukan lahan persawahan produktif.
Walhi Bali memaparkan setidaknya ada 480,54 Ha lahan persawahan yang terkena tarse tol. Berdasarkan hasil pemetaan dengan citra satelit dan turun kelapangan, Walhi Bali, mendapati luas area sawah terdampak itu rincianya Jembrana 253,52 Hektar, Tabanan 212,89 Hektar, Badung 14,13 Hektar.
Berdasarkan hal tersebut, sawah yang terkena trase tol sebesar 480,54 Ha yang berada di 98 Subak. Apabila seluruh peruntukan lahan dijumlahkan, maka rencana pembangunan jalan Tol Ruas Gilimanuk-Mengwi secara total menempati luas ruang lebih menjadi 1.361,23.
“Atas dasar ini kami mengatakan bahwa total luasan yang akan terkena tol berjumlah 1.300an,” terang Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, bertempat di sekretariat Walhi Bali, Kamis (17/03).
Selain luasan lahan, Walhi Bali, juga mempertanyakan, statemen Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menyatakan sebagian lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan Tol Gillimanuk-Mengwi menggunakan lahan yang tidak produktif.
Dari data yang dihimpun Walhi dan citra satelit, setidaknya 480 hektar lahan sawah yang terdampak jalan tol. Beberapa titik yang jelas-jelas akan menghilangkan lahan persawahan di antaranya exit tol di Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung serta simpang susun di desa Kaliakah dan Soka.
“Waktu cek lokasi rata-rata ketemunya sawah. Ketika (gubernur) berstatement kurang produktif kami bingung, di mananya kurang produktif,” terang Made Krisna Dinata.
Terakhir, jika memang lahan yang disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster tersebut memang lahan kering, pihaknya meminta agar Gubernur Bali dalam waktu 3 kali 24 jam untuk menunjukan data yang menjelaskan bahwa dari 11000 hektar tersebut, semuanya adalah lahan kering atau ladang yang sesungguhnya kurang produktif.
“Jika Koster tidak bisa menunjukan data tersebut, maka koster tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataanya dan patut diduga telah menyebarkan berita bohong,” terang Made Krisna Dinata.
(Redaksi)
Komentar