INBISNIS.ID, NAGEKEO – Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan hasil klarifikasi penahanan 17 unit motor, diduga tanpa dilengkapi dokumen (bodong), yang diangkut menggunakan truk Expedisi dari Denpasar, Bali, pada Senin (14/03).
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Kepada INBISNIS.ID, di ruang kerjanya, Kamis, (17/18), mengungkapkan bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat perihal adanya Mobil Ekspedisi yang mengangkut sejumlah sepeda motor yang diduga Bodong tersebut, Polres Nagekeo kemudian bertindak cepat melakukan penahanan dan pemeriksaan atas dasar laporan warga tersebut. Hasil Pemeriksaan polisi, 17 motor tersebut dinyatakan lengkap dokumennya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kita kemarin sempat amankan, 1 unit truk pengangkut 17 buah motor yang diduga tanpa dilengkapi surat dokumen. Yang kami teliti dari hasil klarifikasi kemarin ternyata surat STNK dan BPKBnya ada” Ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Kamis (17/3).
Kata Iptu Rivai, 17 unit sepeda motor tersebut berasal dari Denpasar, Bali diangkut menuju ke kabupaten Nagekeo dengan tujuan jual beli. Hal itu juga diakui oleh para pihak yang hendak menerima barang tersebut, yang turut dimintai keterangan di Mapolres Nagekeo.
Demi mastikan kelengkapan dokumen kendaraan, Polres Nagekeo kemudian menghadirkan tim Samsat kabupaten Nagekeo untuk membantu mengecek kesesuaian fisik kendaraan dengan dokumen yang disertakan, hal itu yang kemudian memakan waktu penahanan kendaraan tersebut di mako polres Nagekeo.
Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, polisi kemudian memastikan bahwa 17 unit kendaraan roda dua yang diangkat menggunakan truk Ekspedisi tersebut benar, dinyatakan lengkap dokumennya dan tidak ditemukan unsur-unsur pidana dalam proses jual beli kendaraan tersebut.
“Secara teknis dibantu oleh samsat Nagekeo, kita gesek nomor mesinnya dan dicocokkan dengan STNK dan BPKB nya. Hasil klarifikasi, Barang tersebut lengkap, sesuai dokumen yang disertakan dan tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam peristiwa jual beli tersebut. Oleh penerimanya kita sudah buatkan berita acaranya, setelah dibantu samsat Nagekeo mereka didata dan dilaporkan sebagai tanda daftar kedatangan unit kendaraan tersebut di Samsat Nagekeo” Jelas Iptu Rifai.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa, penerima kendaraan kemudian diminta pertanggungjawaban karena BPKB kendaraan tersebut belum melalui proses balik nama. Apabila dikemudian hari ada pemilik kendaraan mengaklaim kembali kendaraan tersebut akibat perpindahan kendaraan yang tidak sah, penerima kendaraan bersiap mempertanggungjawabkan nya.
Dari peristiwa penahanan tersebut, Polres Nagekeo kemudian bekerjasama dengan Samsat agar setiap kendaraan dari luar daerah untuk teregister di Samsat Nagekeo.
“Jadi ada gunanya kemarin, seandainya kita tidak mencek secara detail, Pemda sini tidak akan mendapatkan haknya, dalam hal menerima pelaporan daerah, motor dari luar masuk ke daerah kita dan digunakan di daerah kita. Tindak lanjut positifnya, ketika mereka lapor kendaraan masuk daerah kita mereka ada batas waktu oleh teknis lalulintas, kalau mereka tidak cabut berkas, tidak bisa digunakan di daerah kita ini” Demikian imbuh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, yang dikutip INBISNIS.ID.
(Redaksi)
Komentar