INBISNIS.ID, DENPASAR – Gubernur Bali Tegaskan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan pemanfaatan teknologi tenaga surya.
Himbauan kebijakan soal pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap melalui Surat Edaran Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 5 tahun 2022. dikeluarkan Senin 7 maret 2022.
Lebih lengkapnya, Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali.
20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Kemudian mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih, menyiapkan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal,
menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Serta Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan tujuan Mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga Alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru, Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon, Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali, Membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang Energi Terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali, Menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan PLTS Atap.
Dituliskan juga bahwa Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya.
(Redaksi)
Komentar