oleh

Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Maling HP

-Daerah-946 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Sempat melarikan diri selama satu minggu, FO, pelaku pencurian handphone di Toko Fathur kompleks pertokoan Larantuka, Kabupaten Flores Timur berhasil ditangkap tim Buser Sat Reskrim Polres Flotim.

FO berhasil diringkus pihak kepolisian usai menyantap makanan di salah satu rumah makan di Lewoleba, Kabupaten Flores Timur pada Kamis (03/03/2022) kemarin.

Warga asal Manggarai itu sudah berada dalam sel tahanan Mapolres Flotim. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dia (pelaku), ancamannya 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Razes Pernando Manurung melalui Kasie Humas Ipda Anwar Sanusi.

Dihadapan polisi, FO berdalih nekad menggasak toko handphone karena terlilit utang. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 11 buah handphone dari tangan pelaku. Sementara dua handphone lain sudah terjual.

Ipda Sanusi mengatakan, identitas pelaku dari hasil rekaman cctv di tempat kejadian (TKP). Pelaku yang sebelumnya melairikan diri ke Lewoleba, akhirnya ditangkap setelah menerima informasi dari anggota Intel dan warga setempat.

“Pelaku mengaku masuk toko kewat plafon. Dia (pelaku) berasal dari Manggarai yang selama ini bekerja di Larantuka,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil laporan korban dengan nomor : LP/B/34/II/2022/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *