INBISNIS.ID, LARANTUKA – Seorang pemuda berinisial FO, pelaku pencurian 13 buah handphone di Toko Fathur di Kompleks Pertokoan Kelurahan Posto, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur berhasil ditangkap polisi, Kamis (3/3/2022).
FO ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Flotim usai menyantap makanan di salah satu rumah makan di wilayah Wangatoa, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata pada Kamis (3/3).
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Razes Pernando Manurung melalui Kasie Humas Ipda Anwar Sanusi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Flotim.
“Iya benar. Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan di Lewoleba,” ujarnya kepada wartawan Sabtu, (5/3).
Sanusi mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian sedikit kesulitan saat menyimak rekaman cctv lantaran pelaku bermasker dan wajahnya tertutup topi jaket. Ia dikabarkan menghilang selama satu minggu.
Namun, berkat uapaya penyelidikan secara intens, identitas pelaku berhasil terungkap. Keberadaan pelaku diketahui berada di Lewoleba, Kabupaten Lembata. Ketika menerima informasi dari anggota Intel dan beberapa warga setempat, tim Buser langsung bergerak menuju lokasi.
“Setelah identitasnya kita dapat, tim Buser dan Intel bergerak menuju tempat yang didatangi pelaku dan langsung menangkapnya. Dia (pelaku) diamankan dari Lembata ke Polres Flotim,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran identitas, pelaku diketahui merupakan warga Manggarai, Pulau Flores, NTT.
Diberitakan sebelumnya, Toko Fathur yang menjual handphone di kompleks pertokoan Larantuka digasak maling. Atas kejadian itu, pemilik toko selaku korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Jenis handphone yang digasak diantaranya 9 buah handphone merk Oppo, 3 buah merk Samsung, dan 1 buah merek Xiaomi. Pelaku diduga melancarkan aksinya tanggal 25 Februari dini hari, memanfaatkan situasi sepi.
(Redaksi)
Komentar