oleh

Dinamika Hambatan Perdagangan Global dan Implikasinya 2025

INBISNIS.ID, BALI – Sebuah negara bisa memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat posisi ekonominya dalam perdagangan internasional melalui ekspor dan impor.

Namun, perjalanan perdagangan lintas negara tidak selalu mulus. Selalu ada rintangan yang muncul, mulai dari kebijakan proteksionis, konflik politik, hingga masalah teknis di lapangan.

Menurut data Trade Barrier Index (TBI) tahun 2025, posisi Indonesia dalam perdagangan global cukup memprihatinkan karena masih berada di peringkat terbawah.

Dikutip dari indodax.com, artikel ini akan membedah sembilan faktor utama yang paling berpengaruh tahun ini, mengenai hambatan perdagangan internasional.

1. Kebijakan Tarif dan Bea Masuk
Tarif atau bea masuk adalah bentuk hambatan paling klasik, dalam ekspor impor, dan sampai sekarang masih jadi instrumen utama proteksionisme.  Negara pengimpor biasanya mengenakan pajak pada barang yang masuk agar produk lokal tetap bisa bersaing. Bagi produsen lokal, ini jadi tameng. Tapi bagi eksportir asing, tarif bisa bikin harga jual melonjak dan akhirnya produk sulit masuk pasar.

Di 2025, tarif masih jadi isu besar. Banyak produk Indonesia, terutama hasil industri pengolahan, menghadapi tarif tinggi di negara tujuan. Alhasil, meski kualitas produk sudah baik, harga jadi kalah saing. Ini membatasi peluang ekspor ke pasar yang lebih luas.

2. Hambatan Non-Tarif (NTBs)
Selain tarif, hambatan non-tarif tidak kalah rumit. Bentuknya bisa berupa kuota impor, aturan standar sanitasi dan keamanan, hingga lisensi khusus. Tantangannya, hambatan ini sering kali tidak terlihat, tapi justru lebih menyulitkan.

Contohnya di 2025, laporan USTR menyoroti regulasi Indonesia di sektor keuangan seperti QRIS dan National Payment Gateway sebagai hambatan non-tarif. Regulasi ini dinilai mengurangi akses perusahaan asing, sehingga masuk ke kategori barrier perdagangan jasa.

3. Kebijakan Politik dan Perdagangan
Kebijakan politik suatu negara bisa langsung mempengaruhi arus perdagangan. Proteksionisme, embargo, atau perang dagang membuat pasar tidak stabil. Tahun ini, ada perkembangan penting: Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan baru yang menghapus lebih dari 99% tarif dan hambatan non-tarif.

Bagi kamu yang bergerak di sektor ekspor, ini kabar positif. Artinya, peluang masuk pasar AS terbuka lebih lebar. Namun di sisi lain, kesepakatan semacam ini juga menuntut peningkatan daya saing produk lokal agar bisa benar-benar memanfaatkan kesempatan.

4. Konflik dan Ketidakstabilan Politik
Konflik politik, baik domestik maupun antar negara, bisa mengganggu jalannya perdagangan. Stabilitas keamanan adalah syarat utama untuk kelancaran ekspor dan impor.

Kasus nyata terlihat pada sengketa biodiesel antara Indonesia dan Uni Eropa. UE mengenakan countervailing duties pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini jelas jadi hambatan perdagangan yang membuat ekspor ke Eropa tersendat. Konflik semacam ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal diplomasi dan kepentingan ekonomi lintas negara.


BACA JUGA :


5. Proses Administrasi dan Birokrasi
Birokrasi yang panjang, rumit, dan tidak transparan juga termasuk hambatan perdagangan. Mulai dari perizinan ekspor-impor, inspeksi barang, hingga aturan tambahan yang berubah-ubah, semua bisa memperlambat arus perdagangan.

DPR RI dalam laporan 2025 menyoroti bahwa regulasi perdagangan di Indonesia terlalu kompleks. Akibatnya, pelaku usaha kecil dan menengah sering kewalahan mengikuti prosedur. Buat kamu yang terbiasa bergerak cepat, birokrasi semacam ini jelas menguras waktu dan biaya.

6. Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang
Nilai tukar yang tidak stabil menjadi tantangan tersendiri, mirip dengan volatilitas kurs rupiah terhadap dolar yang sering memengaruhi aktivitas investasi dan perdagangan. Bagi eksportir, fluktuasi kurs bisa bikin margin keuntungan menyusut.

Biasanya, perdagangan internasional menggunakan dolar AS atau euro untuk meminimalisir risiko. Tapi untuk UKM yang modalnya terbatas, perubahan kurs tetap bisa jadi pukulan besar. Hambatan ini memang tidak selalu terlihat di headline berita, tapi dampaknya sangat nyata bagi pelaku usaha.

7. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Kualitas SDM berhubungan langsung dengan daya saing produk. Jika tenaga kerja tidak terampil, hasil produksi jadi kurang berkualitas, dan akhirnya kalah bersaing di pasar global.

Di Indonesia, peningkatan kualitas SDM masih jadi pekerjaan rumah besar. Tanpa SDM yang adaptif dan inovatif, kamu akan sulit menghasilkan produk yang mampu bersaing dengan negara lain yang teknologinya lebih maju.

8. Organisasi Ekonomi Regional
Organisasi regional seperti Uni Eropa atau blok perdagangan tertentu bisa memberlakukan aturan yang hanya menguntungkan anggota. Bagi negara non-anggota, ini jadi hambatan tersendiri.

Misalnya, produk dari negara di luar Uni Eropa sering dikenakan persyaratan tambahan yang memperlambat akses masuk. Hal ini menunjukkan bahwa politik ekonomi regional bisa jadi barrier yang sama kuatnya dengan tarif maupun birokrasi.

9. Infrastruktur dan Fasilitasi Perdagangan
Infrastruktur logistik yang belum memadai juga jadi hambatan besar. Pelabuhan yang padat, biaya transportasi tinggi, dan sistem logistik yang belum efisien membuat ongkos ekspor-impor membengkak.

Dalam TBI 2025, Indonesia mendapat skor rendah di kategori fasilitasi perdagangan. Artinya, meski punya surplus perdagangan, efisiensi logistik kita masih jauh tertinggal. Ini jadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal jalan dan pelabuhan, tapi juga digitalisasi proses perdagangan.

labuan bajo holiday

Jadi, isu hambatan perdagangan internasional seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai urusan pemerintah pusat. Ini menyangkut langsung masa depan ekonomi kamu, akses ke pasar global, dan posisi Indonesia di peta perdagangan dunia.

Namun di balik tantangan itu, ada ruang besar untuk perubahan. Kesepakatan dagang yang lebih adil, reformasi birokrasi yang transparan, digitalisasi logistik, dan peningkatan kualitas SDM bisa jadi kunci keluar dari jebakan peringkat terbawah.

Sumber :indodax.com

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *