INBISNIS.ID, BALI – Warga Negara Asing (WNA) diam-diam menantikan kejelasan dari relaksasi kemudahan pembelian properti di Indonesia hanya dengan menggunakan paspor.
Seperti yang dilansir bisnis.com pada Jumat (4/8/2023), aturan pembelian properti WNA di Indonesia tanpa Kartu Izin Tinggal Terbatas/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) tersebut telah tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun, dan Pendaftaran Tanah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan implementasi syarat tersebut masih terkendala di sejumlah daerah. Padahal, minat asing untuk membeli properti di Tanah Air cukup tinggi.
“Saya sering keliling ke luar negeri dan banyak dari mereka selalu ingin beli properti disini tapi hanya dengan paspor, nggak usah ribet,” kata Rusmin di Jakarta, Kamis (4/8/2023).
Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo
Rusmin menyayangkan masih ada pemangku kepentingan yang melihat potensi tersebut justru sebagai ancaman. Padahal, menurutnya, dengan kehadiran orang asing akan membuka potensi pertumbuhan ekonomi serta devisa yang mengalir deras ke negara.
“Padahal, kita kalau buka properti orang asing kita bukan menjual negara, kita menjual potensi ekonomi negara. Bayangkan ada berapa potensi pembukaan lapangan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusmin menerangkan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk Indonesia menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia. Pasalnya, negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand pun semakin agresif.
Baca juga :Lima Kawasan Favorit di Labuan Bajo yang Paling Diincar Developer
Di samping itu, dia memberikan contoh batasan pembelian properti WNA di negara lain, Singapura memberikan batasan kepemilikan properti WNA sebesar 30 persen, sedangkan Malaysia dibatasi 5 persen.
“Kita paling tidak lebih dari 5 persen,” tuturnya.
Setidaknya, ada 3 wilayah di Indonesia yang menjadi sasaran WNA untuk pembelian properti yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Namun, selama ini masih ada kendala dalam implementasi penjualan.
Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan kemudahan tersebut diberlakukan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Selasa (8/8/2023).
“Saat ini Indonesia masih tertinggal mengenai realisasi kepemilikan hunian WNA apalagi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Singapura,” kata Suyus dalam Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, Kamis (3/8/2023).
Adapun, pemerintah tengah aktif mendorong WNA untuk membeli properti hunian di Tanah Air lewat sejumlah kemudahan, salah satunya tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, kemudahan yang dimaksud seperti status kepemilikan unit menjadi HGB, pembelian hanya dengan paspor, hingga penurunan batas harga pembelian menjadi minimal Rp1 miliar dari semula minimal Rp5 miliar.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar