oleh

Dit Reskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

-Daerah-668 views

INBISNIS.ID, Medan – Dua orang pria pelaku penjual hewan Satwa liar jenis Tringiling yang dilindungi, berhasil di ringkus Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Adapun inisial pelaku AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Sumut, Kobes Pol Hadi Wahyudi. Senin (28/02) mengatakan Polisi berhasil meringkus kedua pelaku atas laporan dari warga adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah. Lalu petungas turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Setibanya di lokasi Polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti
sisik trenggiling seberat 150 kg yang di tafsir seharga 375.000.000,” Ucap Hadi.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3 sampai 5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling.

Guna proses lebih lanjut, pelaku besrta barang bukti di boyong ke Mako Polda Sumut.

“Sementara itu keduanya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Pidana 5 tahun kurungan dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” Tutup Hadi.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *