INBISNIS.ID, BALI – Rumah subsidi adalah hunian murah yang dibangun pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk ini, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati para pemiliknya, termasuk batasan untuk melakukan renovasi rumah subsidi yang boleh dilakukan.
“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” kata Shania Tahir, Interior Expert Pinhome melalui keterangannya yang dilansir propertiterkini.com beberapa waktu lalu.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.
Baca juga : Kavling Gorontalo, Paduan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Hunian
Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.
Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah. Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.
“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania.
Baca juga : Kavling Wae Cicu 1684, Potensi Investasi Bisnis Properti
Hal kedua adalah sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di ke depannya ingin memperluas lantai bangunan.
Hal lain yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.
Alasan dibalik peraturan ini adalah dikarenakan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi. Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” terangnya.
Sementara untuk atap, tidak perlu khawatir. Pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.
“Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi,” pungkas Shania.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar