cdi masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 I/YAN. 1.1/2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sabtu (26/2)
” Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” Kata Hadi.
Dan bagi peserta yang ingin membuat SIM wajib memiliki aplikasi peduli lindungi
” Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” Harapnya.
Komentar