oleh

Kasus Covid-19 Mulai Naik, Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM

-Daerah-380 views

cdi masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 I/YAN. 1.1/2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sabtu (26/2)

” Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” Kata Hadi.

Dan bagi peserta yang ingin membuat SIM wajib memiliki aplikasi peduli lindungi

” Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” Harapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *