INBISNIS.ID, MEDAN – Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH, MH tidak terima dan sangat keberatan kenapa penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ibu PC usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia juga meminta Polri untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak Jumat (19/8/2022). PC disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.
“Kasusnya pembunuhan berencana. Kemudian PC sudah bolak balik buat berita bohong (prank). Dan upaya menghilangkan barang bukti itu kan sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan itu adalah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Tapi Ibu PC kan kelihatan menghilangkan barang bukti. Jadi kenapa tidak ditahan,” ucap Lamsing Sitompul SH MH, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022) pagi.
“Hampir tidak pernah kita dengar kasus pembunuhan, tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah menggemparkan rakyat Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Kalau alasannya ibu PC sakit, harusnya ditahan juga dan dibantarkan, kan ada rumah sakit Polri. Jadi dia ditahan di rumah sakit itu. Bukan diperkenankan pulang,” tegas Lamsing Sitompul yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Masih kata Lamsiang Sitompul, Polri tidak adil dalam perlakuan kepada Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ini ada ketimpangan.
“Kita minta Polri agar menahan Ibu PC agar penyidikan kasus ini segera tuntas,” tambah Lamsing Sitompul.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).
Sementara setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo, dilaksanakan di Gedung TNCC Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, diputuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua telah diumumkan oleh Tim Forensik pada Senin (22/8/2022). Autopsi tersebut merupakan autopsi kedua pada jenazah Brigadir J yang tewas akibat kasus penembakan. Ketua Tim Dokter Forensik, Dr Ade Firmansyah menjelaskan hasil autopsi ulang Brigadi.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar