oleh

Dampak Positif PSR Bagi Petani Sumsel

INBISNIS.ID, PALEMBANG – Berbagai masalah menyelimuti petani kelapa sawit, dari mulai rendahnya produktivitas hingga keberlanjutan (sustainability). Namun semua hal tersebut bisa diatasi oleh adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Seri 6 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Sumsel.

Wiwik, Staf Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam Webinar Seri 6 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit”, pada Jumat (1/7/2022) kemarin menyatakan, ada banyak manfaat dari program PSR. Pertama, petani menjadi berlembaga. 

Pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani,  membuat lembaga petani yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani.

Kedua, jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan. Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis.

Ketiga, peningkatan pada produktivitas. Ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit ±  30 Tahun dengan produksi  1.000 Kg tandan buah segar (TBS) per hektar (Ha)/bulan. PSR  dengan penggunaan  benih bersertifikat  dan perawatan/pemupukan yang baik maka sekarang  pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 Kg TBS Ha/bulan.

“Keempat, tumpang sari pada lahan perkebunan. Dengan PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan nilai tambah,” jelas Agus Rizal.

Kelima, lanjut Agus Rizal, petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar.  Petani  menjadi paham  dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya.

Keenam, penjualan sawit  dilaksanakan kelembagaan dalam kemitraan dengan PKS.

“Ketujuh, tertib administrasi. Petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan,” jelasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *