INBISNIS.ID, RUTENG – Rumah Sakit Umum (RSU) St Rafael Cancar, Kabupaten Manggarai, NTT, diduga kangkangi regulasi tentang pengelolaan limbah medis.
Hal ini dibuktikan, limbah medis beracun tidak dimusnahkan sesuai dengan standar pengamanan kesehatan lingkungan yang berlaku.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim INBISNIS.ID pada Jumat (24/06), limbah medis berupa jarum suntik, botol infus, bekas botol obat, hand shocking, masker, perban berdarah dan limbah padat lainnya, ternyata hanya dibuang ditempat tumpukan sampah dan dibakar secara manual dekat perumahan warga.
Padahal diketahui pula bahwa limbah medis tersebut tergolong kepada Barang Berbahaya Beracun (B3) sehingga kalau tidak dimusnahkan dengan sempurna maka sangat dikhawatirkan akan membahayakan dan mencemari lingkungan pemukiman masyarakat.
MK, salah satu warga yang berdampak langsung dengan efek pembakaran sampah medis tersebut mengaku kesal dengan perbuatan pihak Rumah Sakit St. Rafael Cancar.
Dalam keterangannya saat diwawancara media ini, dirinya bersama keluarga merasa tidak nyaman dengan bau pembakaran sampah yang begitu menyengat.
“Saya punya anak masih kecil pak. Asap hasil pembakaran sampah medis di belakang rumah ini sangat mempengaruhi pernapasan anak-anak saya. Hidung kami juga setiap hari selalu mencium bau obat. Apalagi, ruangan makan kami juga begitu dekat sekali dengan tempat pembakaran sampah mereka pak,” tuturnya.
Mk berharap pemerintah dalam hal ini dinas terkait maupun dinas yang lain yang berhubungan dalam mengawasi persoalan ini agar secepatnya untuk melakukan evaluasi untuk kebaikan rakyat.
“Jangan sampai efek dari pembakaran sampah medis ini menimbulkan varian baru bagi kesehatan kami,” pesannya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit St. Rafael Cancar, Dr.Ronald Susilo belum memberikan klarifikasi.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar