oleh

Bupati-Wabup Flotim Tak Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Nilai Pemda Main-Main

-Daerah-1,047 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur, menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

Sidang yang sudah diagendakan DPRD Flotim pada Selasa (22/02) pukul 09.00 Wita justru molor hampir 4 jam.

Sidang baru dimulai pukul 12.30 Wita dibawah pimpinan Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta, didampingi Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay bersama Anggota Parlemen.

Dalam giat paripurna tersebut tidak dihadiri Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon, dan Wakil Bupati, Agustinus Payong Boli. Pihak pemda hanya mengutus Sekda dan OPD setempat.

Wakil Ketua DPRD Flotim Fraksi Gerindra, Matias Werong Enay terlihat geram saat diberikan kesempatan berbicara. Ia menilai Pemda hanya main-main karena Bupati dan Wakil Bupati tidak ikut menghadiri rapat tersebut.

“Ini agenda penting tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flotim. Maka mereka berdua juga harus hadir,” ujarnya dihadapan awak media.

Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati tidak menghargai agenda yang sudah dijadwalkan pihak DPRD sebagai representasi dari masyarakat Flores Timur.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, Paulus Igo Geroda justru menampik pernyataan wakil DPRD dengan dalil Bupati dan Wabup sedang menjalankan agenda penting untuk kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan, jika Bupati dan Wabup berhalangan hadir ada Sekretaris Daerah yang bisa ditugaskan untuk menghadiri agenda paripurna DPRD.

“Pemerintah tidak pernah main-main. Pemerintah ini punya struktur pak. Kalau Bupati juga melakukan kegiatan penting untuk publik, masih ada jenjang pemerintahan lain yang bisa hadir,” tegasnya.

Paulus juga mempertanyakan dimana letak kesalahannya sebagai delegasi Bupati yang berhalangan.”

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *