INBISNIS,ID.MALUT – Penandatanganan MOU antara Kakanwil BPN Maluku Utara dengan Pangkorps AURI, terkait sertifikasi dan penanganan masalah aset berupa tanah pemerintah RI, kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) telah dilakukan saat penyelenggaraan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, Senin (23/5) berlangsung di Gamalama Room, Sahid Bela Hotel,Ternate.
Penandatanganan MOU ini langsung disaksikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra, SH, LL.M, serta Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea, SE, MM.
Namun sebelum penandatanganan MOU telah dilaksanakan Rakor melalui tatap muka langsung dan Video Conference dengan Narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III Marsda TNI Samsul Rizal, S.IP., M.Tr (Han), Gubernur Maluku Utara yang diwakili oleh Bapak Asrul Gailea, S.E., MM selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Direktur Jenderal Penataan Agraria/Kementerian ATR/BPN Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diwakili oleh Johannes Siregar, SH., MH. Selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara.
Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini merupakan tindak lanjut dari nawacita jokowi yang ke 5.
“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” Ujar Kakanwil BPN
Sesuai amanat presiden melalui perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Aset yang berisi Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Melalui Program Reforma Agraria, Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah.
Rapat Koordinasi merupakan forum diskusi antara Pemerintah daerah dan BPN, bukan semata-mata kegiatan milik BPN tetapi lintas sektor yang merupakan tanggung jawab bersama.
Beliau pun berharap hasil dan aktualisasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat dituangkan dalam Musrenbang.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada saat memberikan laporan.
Sementara sambutan Gubernur Maluku Utara yang dibacakan oleh, Bapak Asrul Gailea, S.E., MM selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa Dengan adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur dalam sambutannya
Selain itu, beliau juga menyatakan perlu dukungan penuh oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya reforma agraria di provinsi Maluku Utara.
Untuk diketahui, di sela-sela kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis redistribusi tanah dan transmigrasi kepada beberapa penerima dari Kabupaten dan Kota se Maluku Utara.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar