oleh

Miss Global Estonia Dipastikan Sudah Hengkang dari Bali

INBISNIS.ID, BALI – Warga Negara Asing ( WNA) perempuan asal Estonia yang viral di Media sosial dengan mengatakan polisi Korup ternyata sudah hengkang dari Indonesia. Miss Global Estonia tersebut meninggalkan Bali pada, Selasa (17/3/2022).

Untuk diketahui Miss Global Estonia bernama lengkap, Valeria Vasilieva ini viral karena videonya yang meresahkan kewibawaan polisi di Bali. Dalam video itu, Valeria mengaku dirinya diberhentikan di jalan, diperiksa dokumennya hingga ditagih uang oleh polisi.

Karena videonya itu, akhirnya dikejar oleh Polda Bali, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di hotel Ia menginap. Ternyata, Miss Global Estonia telah hengkang dari Indonesia sebelum videonya viral.

Hal itu juga dibenarkan oleh kepala Kantor wilayah (Kanwil)  Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bahwa WNA  tersebut telah keluar dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA. Saat Miss Global Estonia pergi, Pihak Imigrasi  tidak bisa menghentikan langkah ataupun memprosesnya, lantaran pihak Imigrasi baru mengetahui video tersebut pada, (17/5/22).

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan  timecus dan locus-nya, kami baru mengetahui video tersebut pada Tanggal, 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video

tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” terang Anggia di Denpasar, Jumat (20/5/22).

Dari sisi keimigrasian, diketahui yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada Tanggal, 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial. Diketahui setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada Tanggal 17 Mei 2022.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparat hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Anggiat.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *