oleh

Residivis Pembobol Toko Asal NTT Dibekuk Buser Polsek Mengwi  

INBISNIS. ID, BALI – Tim Opsnal Polsek Mengwi kembali menorehkan prestasinya dengan membekuk pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mengwi.

Kali ini tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi di dua tempat yang berbeda, pada pukul 18.00 WITA, Kamis (19/5/2022).

Pelaku dengan inisial MKB, laki-laki (22 tahun) diamankan di Kediri, Tabanan dan dua pelaku lainnya yakni YFB laki-laki (22 tahun) dan MSR laki-laki (24 tahun) diamankan di Tanjung Benoa

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar unit reskrim telah berhasil menangkap pelaku curat,” jelas Kapolsek Mengwi

Lebih lanjut dijelaskan “penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban Ni Made Sukariati sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /23/ V/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, Tanggal 8 April 2022, yang menerangkan bahwa toko bangunan miliknya (UD. Sari Sedana) yang berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobolan,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Arta Wiguna, S.T.rK memerintahkan tim opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pembobolan di toko bangunan UD. Sari Sedana.

Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi, akhirnya tiga pelaku pembobol toko bangunan di UD. Sari Sedana berhasil diamankan pada hari Kamis 19 Mei 2022 pukul 18.00 WITA, tanpa melakukan perlawanan beserta barang bukti berupa satu (1) unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, satu (1) lembar uang pecahan Rp. 50.000, enam (6) lembar triplek 5 mm, satu (1) lebar triplek 3mm, dua (2) lembar triplek 8 mm, satu (1) buah pintu kamar mandi aluminium dan tiga puluh (30) buah sambungan pipa L 8 dim, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kini ketiga pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih dikembangkan,” tegasnya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” tutup Kompol Darsana.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *