INBISNIS.ID SUMENEP – Rumah Restorative Justice, sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara menyeluruh tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice, sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan (problem solving) penegakan hukum tertentu pada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Universitas Wiraraja Jl. Raya Sumenep – Pamekasan Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H, menerangkan bahwa, Kapolres Sumenep diwakili oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf, S.H., menghadiri undangan kegiatan Peresmian atau Launching Rumah Restorative Justice bertempat di Aula Universitas Wiraraja Sumenep. Kamis (19/5/22).
“Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara menyeluruh (Komprehensif) tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Selain itu juga diharapkan agar terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat,” jelas AKP Widiarti.
Lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan restorative justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.
“Pembentukan rumah restorative justice, menjadi terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan (problem solving) penegakan hukum tertentu,” tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pendirian rumah restorative justice bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka.
“Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati, S.H., M.H. Asisten Bidang Pidum Kejati Jatim Sofyan S.,S.H.,M.H. Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim Transiswara Adhi.,S.H.,M.H. Koordinator Pidum
Kajari Sumenep, Kajari Sumenep Trimo.,S.H.,M.H. Dan para PJU Kejaksaan Negeri Sumenep, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, S.H.,M.H. Rektor Universitas Wiraraja Dr. Sjaifurrachman.,S.H.,C.N.,M.H. Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, S.H.,M.Pd.I. Kapolres Sumenep diwakili Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H.,” tandasnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar