oleh

Seorang Ibu di Kepulauan Sumenep, Tega Buang Anak Kandungnya    

-Daerah-394 views

INBISNIS.ID SUMENEP – Polsek Kangayan Polres Sumenep, mengungkap terjadinya kasus tindak pidana meninggalkan atau membuang anak yang baru lahir, yang dilakukan oleh seorang Ibu kandung sendiri, bernama Tinawa alias Sanawati (TN), 40 Tahun, di sebuah gubuk di Dusun Daandung Atas, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (7/5) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kangayan IPDA Miftahul Rahman, S.H., M.H, melalui Humas Polres Sumenep menyampaikan, berdasarkan laporan dari Umar (52) Sekretaris Desa (Sekdes) Daandung, Kecamatan Kangayan, beserta Saksi-saksi, dengan terlapor bernama Tinawa alias Sanawati (TN), 40 Tahun, di  Dusun Daandung atas, Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Pelaku tindak pidana meninggalkan anak atau membuang anak yg baru lahir (anak laki laki) yang dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri yaitu TN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 sub 307 subs 308 KUHPidana,”jelas IPDA Miftahul Rahman, Minggu (8/5).

Lanjut IPDA Miftahul Rahman mengungkapkan, adapun tempat kejadian yaitu di sebuah gubuk di Desa setempat, terjadi pada hari Sabtu kemarin (7/5), sekitar pukul 16.30 WIB.

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa sebuah sarung warna coklat, terdapat bercak merah diduga bekas darah dan 2 buah ember kecil serta 1 buah baju kaos lengan panjang warna merah muda merk sevilla,” ungkap IPDA IIP panggilan populer Kapolsek Kangayan Polres Sumenep.

Lokasi Tempat Bayi Ditemukan

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H, dalam keterangannya menyampaikan kronologis kejadian, bahwa setelah menerima laporan tentang penemuan bayi jenis kelamin laki-laki di Dusun Daandung Atas, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, selanjutnya Kapolsek Kangayan IPDA Miftahul Rahman S.H, M.H bersama Kanit Reskrim AIPTU Santoso dan anggota AIPDA Agung Santoso, dan BRIPDA Sahrul Isni, mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, bahwa pada hari Sabtu (7/5) sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Murtayam bersama istrinya bernama Diatna, telah menemukan seorang bayi jenis kelamin Laki-laki di sebuah gubuk di tanah tegalan milik Murtayam di Dusun Daandung Atas, Desa Daandung.

Selanjutnya, Bayi tersebut diduga dibuang oleh seseorang yang tidak dikenal, karena kondisi bayi yang dibungkus kain sarung masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir.

Setelah itu, Murtayam melaporkan kejadian tersebut ke aparat Desa Daandung. Setelah dilakukan penyelidikan dengan dibantu aparat Desa Daandung, ternyata yang membuang bayi yang baru lahir tersebut adalah orang yang bernama Tinawa alias Sanawati (TN) alamat Dusun Daandung Atas, Desa Daandung,  Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TN, Ia mengakui bahwa benar yang telah membuang bayi laki-laki itu adalah dirinya sendiri. Dan bayi itu adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang  berinisial (I).

Pelaku, Tinawa alias Sanawati (TN) dihadapan penyidik menerangkan, pada hari Sabtu (7/5), sekitar pukul 10.00 WIB, sewaktu pergi ke ladang dia merasa sakit perut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, TN melahirkan anak kandungnya di tengah tegalan sendirian. Karena bayi tersebut  hasil  dari hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami (berinisial I), membuat  TN ketakutan lalu membuang atau meninggalkan anaknya sendiri  di sebuah gubuk di Desa setempat.

“Sebelum melahirkan TN sempat bertemu dengan Dasuk dan Tiambe. Selanjutnya TN beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa dan diamankan Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *