INBISNIS.ID, RUTENG – Seorang pemuda berinisial MYA (22) asal Sisir, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, NTT, diringkus aparat Kepolisian lantaran telah melakukan pencurian handphone (HP).
Kapolres Manggarai, Yoce Marten, Melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, kepada Media ini menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku di kos-kosan di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Made menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita Pelaku pergi ke kost korban di Tenda. Modusnya pelaku berpura-pura meminjam handphone milik Gregorius Fernandes (16) seorang pelajar asal Golo Worok, kecamatan Ruteng.
“Saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari handphone korban, sehingga korban mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai,” ungkap Made.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Tenda, Kelurahan Tenda.
Saat ini, pelaku dan barang bukti HP merk Vivo Y19 telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi)
Komentar