INBISNIS.ID SUMENEP – Dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (3/5) sekira pukul 08.00 WIB.
“Saat ini penyidik (Polisi) mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken. Dan belum bisa meminta keterangan dari Supandi karena sudah dirujuk ke Rumah Sakit Parama Sidhi Bali. Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada Laporan Polisi (LP). Dan letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam, dan Sapeken – Sepanjang memerlukan waktu 2 jam,”jelas AKP Widiarti S, S.H., Rabu (4/5).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H, menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan bermula dari saat korban Jiqri Ikramullah berada di rumahnya, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dan kemudian didatangi oleh terduga pelaku atas nama Syaiful dan Khalib bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken.
Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura dan saat Jiqri Ikramullah datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian Syaiful langsung melompat ke arah Jiqri.
“Syaiful dan Kalib bersama-sama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqrj Ikramullah, kemudian datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya kerumah Muzammir,” ungkap AKP Widiarti.
Lanjut ungkap AKP Widiarti, Setelah Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah, Muzammir dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
“Kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku Syaiful, Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, mengalami luka di pelipis sebelah kiri, dan Kalib, Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok dan juga 2 orang warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Lebih lanjut disampaikan korban ada 5 orang yaitu Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40) Ibu Rumah Tangga, Supandi (35) mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung, Sutama (55) mengalami luka robek pada bagian kepala, Abdul Gazi (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. Dan Kelima korban tersebut adalah warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(Redaksi)
Komentar