INBISNIS.ID, SURABAYA – Perseturuan masalah Ijin Edar produk kesehatan dan kecantikan antara PT. Riway Internasional dengan SA dan Pakuwon Center semakin meluas.
Ditemui di kantor DPW Indepandent Comission Againts Coruption Indonesia (ICACI), Wakil Sekretaris, Ferry Dwi SH, memaparkan adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi korban jiwa akibat konsumsi suplemen Purtier Placenta maka ICACI segera bergerak.
“Kami mendengar informasi dari masyarakat bahwa ada korban jiwa akibat mengkonsumsi suplemen Purtier Placenta,” ujar Ferry kepada INBISNIS.ID pada Rabu (16/2).
Setelah mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat ternyata suplemen Purtier Placenta edisi 6 yang diedarkan oleh PT Riway Internasional yang beralamat di Graha SA, Jalan Raya Gubeng no 19 sangat bermasalah,
ternyata tahun 2019 pernah terjadi kasus edar tanpa ijin BPOM di Papua yang melibatkan dana APBD.
Sedangkan saat ditelusuri oleh pihak ICACI di Jawa Timur ternyata PT. Riway Internasional beralamat dan berdiri di kota Surabaya, berdasarkan data dan fakta ada 17 gerai online shopp yang ikut memasarkan barang ilegal ini, hal tersebut telah dilampirkan dalam berkas laporan kepada Polda Jawa Timur.
Ferry menerangkan, PT Riway Internasional sekarang berkantor di Gedung Pakuwon Center, Jalan Embong Malang, Surabaya. Untuk memudahkan penyelidikan maka dihimbau agar PT. Pakuwon dapat kooperatif dengan menutup kantor PT. Riway Internasional yang ada di Gedung Pakuwon Center.
Ia juga menambahkan bahwa kalau dalam istilah kriminal umum ada maling ada penadah, jangan sampai masyarakat menilai PT.Riway Internasional sebagai maling karena memasarkan produk Purtier Placenta edisi 6 secara ilegal dan penyedia gedung sebagai penadahnya.
“Jika Pakuwon Center tidak menutup kantor PT. Riway Internasional di Gedung Pakuwon Center maka pihak ICACI akan melakukan tuntutan bahkan sampai pada pengerahan massa agar tuntutannya di kabulkan oleh pihak Pakuwon,” pungkas Ferry.
(Rotua Saut M Hutasoit/HS)
Komentar