INBISNIS.ID, JAKARTA – Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang dipimpin oleh Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Ramhad, mengatakan, gugatan perdata yang dilakukan adalah terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY,” ujar Rahmad, dilansir Kompas.com, Selasa (6/4).
Gugatan yang bernomor 01/TPD/04/2021 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020. Rahmad menyampaikan, gugatan didaftarkan pada 1 April 2021 dan bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Senin (5/4).
“Sudah didaftarkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2021, Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, terdapat dokumen yang belum dilengkapi yaitu perwakilan DPD, DPC dan tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC. Yasonna juga mengatakan, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sah dan dicatat pemerintah.
“Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik silahkan gugat ke pengadilan,” kata Yasonna.
Komentar