INBISNIS.ID, JAKARTA – Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Program yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membangkitkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berwisata, diharapkan mampu mengenjot roda perekonomian di sektor ini.
Data yang dihimpun dari Kemenparekraf pada Jumat (5/2), hingga kini sudah ada 5.863 usaha pariwisata tersertifikasi CHSE yang tersebar di 350 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mensertifikasi CHSE sangatlah mudah. Berikut paduannya berikut ini.
1. Mendaftar di laman Kemenparekraf. Mendaftar di laman resmi chse.kemenparekraf.go.id dan mengisi formulir identitas usaha.
2. Penilaian mandiri. Setelah memiliki akun, pelaku usaha melakukan penilaian mandiri dan mengunuduh surat pernyataan deklarasi mandiri, sebagai pernyataan bahwa penilaian mandiri silakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Audit oleh lembaga sertifikasi. Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Memperoleh sertifikat I Do Care. Pemilik atau pengelola usaha destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan ertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf.
(Redaksi)
Komentar