INBISNIS.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan surat edaran baru terkait perjalanan dalam negeri di masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April besok.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M diantaranya, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan.
Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan saat perjalanan diantaranya:
1. menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. mengguunakan masker medis atau masker kain tiga lapis saat perjalanan.
3. tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
4. tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Redaksi)
Komentar