oleh

Resmi Berlaku, Berikut Cara Membeli Dan Menggunakan E-Meterai

INBISNIS.ID, JAKARTA – E-meterai telah diresmikan oleh pemerintah melalui aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, penjualan meterai.

Peraturan tersebut menjadi panduan untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai atau membeli e-meterai.


Pembayaran bea meterai secara elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik dapat dibubuhkan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Bilamana terjadi kegagalan pada sistem meterai ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sistem Surat Setoran Pajak (SSP).

Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempet serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *