oleh

Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

-Daerah-525 views

INBISNIS, DENPASAR – Gubernur Bali kembali meluncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak di daerah Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si pada acara sosialisasi Pergub 14 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan per tanggal hari ini, di ruang rapat Bapenda Provinsi Bali, Denpasar (4/4/2022).

Ia memaparkan Data yang diterima per Januari 2021 hingga dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar Rupiah.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja”, Ungkap Sekda Dewa Indra.

Selain itu menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat. Faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan prioritas lagi, di samping itu juga tujuan dari pemutihan ini sebagai bentuk perbaikan data base kendaraan masyarakat Bali, apakah kendaraan itu masih ada atau tidak.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi”, imbuhnya.

Made Indra juga mengingatkan para petugas di setiap UPT. Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita. Menurutnya petugas harus benar benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT. Samsat untuk menunaikan kewajibannya.

Sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menuturkan, memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Menurutnya untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat seperti pemutihan ini yang di mulai pada tanggal 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali pun telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *