oleh

SE Mendagri Baru, Perintahkan Kepala Daerah Bantu Ekonomi Masyarakat

-Bisnis-296 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yakni gubernur dan walikota serta bupati untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.


SE tersebut ditandatangani Tito pada Minggu (18/7) dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Aturan di dalamnya yang menjadi sorotan yaitu memberikan perintah kepada kepala daerah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi.

“Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah,” demikian tertulis pada SE tersebut.

Selain itu, SE ini juga memerintahkan kepada aparat untuk menegakkan pelaksanaan PPKM secara humanis.

“Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” demikian salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut.

Berikut pengaturan lengkap SE Mendagri No. 440/3929/SJ berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet RI :

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

1. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
2. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
3. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

2. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
2. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *