INBISNIS.ID, JAKARTA – Pemerintah tetap fokus pada tiga fokus utama dalam pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu mencakup penanganan pandemi, program perlindungan sosial dan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta dalam diskusi virtual, Sabtu (31/7).
“Tentu ini membuat dampak yang luar biasa bukan tidak hanya bagi masyarakat yang tiba-tiba tidak dapat beraktivitas, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan,” kata Isa.
Ia menjelaskan, pada saat seperti ini, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melakukan intervensi untuk menahan dampak negatif Covid-19.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan menyampaikan APBN tetap didesain dengan cara yang pas dan tata kelola yang baik. Akan tetapi tidak bisa dengan kaku, karena Covid-19 harus disikapi dengan fleksibel.
“Dalam banyak kesempatan anggaran juga harus merespon, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, dan perlindungan kepada usaha terutama usaha mikro, usaha kaki lima, serta informal yang memang membutuhkan,” jelasnya.
Untuk penanganan kesehatan, pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, hingga memberikan insentif kepada tenaga kesehatan.
Sementara untuk perlindungan sosial terdapat tambahan bansos tunai, tambahan kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, perpanjangan subsidi kuota, tambahan prakerja, serta bantuan subsidi upah.
Sedangkan dukungan UMKM, pemerintah menyiapkan tambahan BPUM, bantuan PKL, perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen.
Komentar