oleh

5 Fakta Pembuat Foto Tanpa Busana di Tabanan

-Daerah-568 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Belakangan jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video pengambilan gambar seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) tanpa busana di obyek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian, Rabu (4/5).

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan pemeriksaan itu, ditemukan fakta berikut.

  1. Sang model tanpa busana merupakan wanita berusia 27 tahun yang lahir pada 4 September 1994 bernama ALINA FAZLEEVA alias AF
  2. Pengambil gambar adalah seorang pria bernama AMDREI FAZLEEV, berusia 36 tahun pada bulan Mei ini.
  3. AMDREI FAZLEEV merupakan pendiri  PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
  4. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021 dengan maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
  5. Pasangan suami istri ini merupakan warga negara Rusia yang mengakui bahwa tidak mengetahui pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali serta tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun angkat bicara terkait masalah tersebut dan memerintahkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali yakni Jaruli Manihuruk untuk mendeportasi pelaku saat melakukan konferensi pers di ruang rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar (6/05).

Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Walaupun minta maaf, kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup hanya dengan melakukan upacara pembersihan, tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan budaya dan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan secara bersama sama.” tegas Gubernur Koster saat melakukan konferensi pers bersama kedua pelaku di Jayasabha (6/05).

(Redaksi)

Well, Jika ada yang perlu dibenahi atau disesuaikan tentang berita dan website INBISNIS.ID ? Boleh ditulis di kolom komen ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *