INBISNIS.ID, BALI – Pemerintah merevisi kebijakan yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hak pakai atas properti di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi asing. Meski demikian, pengawasan serta pemberian izin atas kepemilikan hak pakai tersebut tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Pengamat pariwisata Panudiana Khun mengatakan, WNA bisa menguasai atau memanfaatkan lahan dengan status tertentu. WNA boleh memiliki lahan atau properti hanya diberikan hak pakai, bukan hak milik.
“Hak pakai ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Panudiana Khun yang dilansir bisnisbali.com, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA :
- INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga
- Inovasi Australia Bersinar di Pameran Mining Indonesia 2025
- Indonesia Kantongi Komitmen Investasi 23,8 Miliar Dolar AS di Expo 2025 Osaka
- Labuan Bajo Holiday, Jadikan Liburan Anda Lebih Berkesan
- BIC Mendorong Perluasan Investasi Potensial di Bali
WNA diberikan hak pakai karena pemerintah Indonesia terus mendorong masuknya investasi asing untuk memperkuat perekonomian nasional. WNA dapat membeli properti dengan status hak pakai tanpa melalui sistem nominee.
“Langkah ini diambil karena minimnya penanaman modal dalam negeri, sementara kebutuhan pembangunan dan perputaran ekonomi di daerah terus meningkat,” katanya.
Selain itu, penduduk lokal yang menjual lahan untuk kebutuhan finansial, kemudian membeli tanah di wilayah lain dengan harga lebih murah, dan sisanya disimpan sebagai tabungan atau modal usaha.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah daerah wajib turun ke bawah mengingat masih lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Banyak perizinan seperti IMB, Amdal, dan izin lingkungan (SITU, HO) dikeluarkan tanpa pengawasan lapangan yang ketat. Pemerintah daerah, DPRD, Dinas Perizinan, Lurah, Camat hingga Bupati, perlu aktif turun ke lapangan untuk memantau langsung dampak pembangunan.
“Pemerintah seharusnya memastikan sempadan jalan, sungai, pantai, jangan sampai pembangunan melanggar tata ruang. Sekarang banyak pelanggaran karena kurangnya kontrol dari bawah,” tambahnya.
Perizinan harus disertai pengawasan langsung, terutama di daerah-daerah yang menjadi pusat perhatian investor asing. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini justru bisa berdampak buruk bagi masyarakat lokal dan lingkungan.
BACA JUGA :
- Bali Catat Kenaikan Okupansi, Investor Asing Semakin Dominan
- EXPOHOGAR Barcelona 2025, Pameran Dagang Internasional
- ITTI Forum 2025, Upaya Promosi Investasi Global Indonesia
- Indonesia dan Yordania Menjajaki Peluang Perdagangan dan Investasi
- AFR Asia Summit 2025, Memperkuat Hubungan Australia–Asia
Sementara itu, Koordinator Wilayah Bali Peradi, Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H., M.H., menerangkan, WNA tidak boleh memiliki tanah status hak milik. Namun ada beberapa opsi legal yang memungkinkan WNA menguasai tanah atau properti. Itu berdasarkan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960, Hak Milik (freehold/ kepemilikan penuh) atas tanah hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
“Penyerahan atau pemindahan hak milik kepada WNA, baik langsung atau tidak langsung, dilarang,” katanya.
Penggunaan nominee (yakni membuat orang Indonesia tercatat sebagai pemilik atas nama untuk kepentingan WNA) dianggap ilegal oleh pemerintah dan sangat berisiko.
Putu Suta menjelaskan, walaupun tidak bisa memiliki hak milik langsung, WNA bisa menggunakan beberapa bentuk hak atau struktur hukum yang diakui, antara lain, Hak Pakai (Right to Use) untuk kepentingan pemakaian (residensial, bukan freehold), bisa atas nama WNA jika memenuhi syarat (misal diperoleh izin tinggal khusus). Durasi awal sering 25-30 tahun, bisa diperpanjang.
Hak Sewa (Leasehold) Leasehold Agreement, menyewa tanah dari pemilik lokal untuk jangka waktu tertentu (25-30 tahun atau lebih), bisa diperpanjang. WNA bisa menggunakan ini. Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT PMA Right to Build melalui perusahaan asing yang memiliki izin investasi (PMA).
“Untuk keperluan pembangunan properti (komersial atau untuk disewakan). Dengan HGB, WNA lewat perusahaan bisa mengontrol bangunan di atas tanah, meskipun tanahnya bukan milik perusahaan penuh. Durasi biasanya 30 tahun, dan bisa diperpanjang,” ucapnya.
Sumber :bisnisbali.com
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.
Komentar