INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Labuan Bajo mengeluarkan surat edaran terkait larangan berlayar karena adanya cuaca buruk yang diperkirakan berlangsung dari tanggal 15 hingga 20 Desember 2020.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Desember tersebut, menghimbau kepada seluruh operator dan nahkoda kapal-kapal wisata, bahwa pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Komodo, Rinca dan sekitarnya hanya untuk kapal dengan ukuran di atas 50 GT.
Edaran yang diterbitkan ini tentu akan mempengaruhi aktivitas pelayaran di perairan Labuan Bajo. Berdasarkan hasil pantauan dari tim inBISNIS pagi ini (Selasa, 15/12/20), suasana di Pelabuhan Labuan Bajo cukup sepi.
Hanya ada aktivitas bongkar muat barang seperti semen dan andesit untuk pembangunan yang sedang berlangsung di Labuan Bajo. Beberapa truk pengangkut juga terpantau berlalu lalang di sekitaran Pelabuhan. Sementara kapal-kapal wisata terparkir dengan rapi di pelabuhan tanpa awak kapal di dalamnya.
Diharapkan agar setiap operator kapal wisata Labuan Bajo memperhatikan kondisi cuaca serta larangan berlayar dari Syahbandar. Keselamatan adalah yang utama.
(Redaksi)
Komentar