INBISNIS.ID, DEPOK – Wakil Wali Kota Depok Ir. H.Imam Budi Hartono (IBH) menjelaskan kegunaan dari Kartu Depok Sejahtera (KDS), program tersebut adalah menyatukan dan mengintegrasikan data kemiskinan di kota Depok, hal ini disampaikan IBH di Gedung Balaikota Depok, saat memberi KDS bagi penerima KDS.
Dikatakannya, 7 manfaat KDS tersebut adalah sebagai berikut :
1.Penerima Bantuan BPJS Gratis (KIS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes), dengan mekanisme, Masyarakat mengusulkan melalui Dinas Sosial (Dinsos), dan akan dilakukan verifikasi oleh Mereka, dan jika sesuai kriteria, maka diusulkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), selanjutnya akan diverifikasi oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat, dan jika sesuai kriteria, maka akan dibuatkan kartu KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) Yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Depok.
Untuk Tahun 2021 peserta KIS. PBI sebanyak 223.532 jiwa, dimana cover APBD Kota Depok sebanyak 43.156, sedangkan untuk Tahun 2022, Peserta sebanyak 226.505 Orang, dan untuk medio bulan Mei 2022 sudah ada sebanyak 6.606 Orang yang mendaftarkan diri,kata IBH(14/5/2022).
2.Penerima KDS untuk Beasiswa Pendidikan. Untuk jenjang SD/SLB/MI, dan SMP/SLB/Tsanawiyah Siswa/i, hanya untuk sekolah swasta, dan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, boleh untuk Siswa dan Siswi yang bersekolah di negeri maupun swasta, dan MA. Besaran Beasiswa SD/SLB/MI senilai Rp 2 juta/Siswa/Tahun, SMP/SLB/Tsanawiyah senilai Rp 3 juta/Siswa/Tahun, dan SMA/SMK/MA senilai Rp 2 juta /Siswa/Tahun.
“Mekanismenya melalui Dinas Pendidikan (Disdik), nantinya Siswa mengisi Google Form, dan disampaikan ke Pihak Sekolah. Kepala Sekolah akan menambahkan, dengan memberikan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan adalah Siswa dari Sekolah tersebut, dan termasuk Siswa miskin,” tuturnya.
Untuk jumlah penerima KDS Pendidikan tahun 2021 untuk SD sebanyak 2.333 Siswa, MI 6.486 Siswa dengan total 8.819 Siswa, SMP 6.793 Siswa, MTs 3.034 Siswa dengan total 9.827 Siswa , SMA 170 Siswa, SMK 557 Siswa, MA 16 Siswa, dengan total 743 Siswa.
Rencana Tahun 2022 untuk SD 1.793 Siswa, MI 7.026 Siswa, dengan total 8.819 Siswa, SMP 5.909 Siswa, MTs 4.228 Siswa dengan total 10.137 Siswa, sedangkan SMA sebanyak 1.718 Siswa.
3.Santunan Kematian (Sankem) dari Dinas Sosial (Dinsos), dengan Ahli Waris melengkapi Berkas-bekas, seperti Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga yang disampaikan ke Loket Dinsos untuk diverifikasi. Nantinya bantuan yang diberikan senilai Rp 2 juta setiap Orang.
“Jumlah penerima KDS Sankem Tahun 2021 sebanyak 4.134 Jiwa, Tahun 2022 hingga Mei 1.074 Jiwa dari perencanaan sebanyak 3.150 Jiwa,” tuturnya.
4.Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), dengan syarat sudah memiliki Rumah sendiri dengan kondisi tidak layak. Besaran bantuan senilai Rp 23 juta per Rumah, dengan uraian bentuk Bahan Bangunan sebesar Rp. 22 Juta, dan Jasa Rp.1 Juta.
Mekanisme penerima bantuan RTLH, sebagian besar Penerima berasal dari usulan Anggota DPRD Kota Depok. Hasil reses Anggota DPRD, berupa Aspirasi Warga, atau RT maupun RW, dan LPM mengusulkan ke Perangkat Dinas/Kelurahan/Kecamatan, lalu diverifikasi oleh Disrumkim, untuk dinilai layak tidaknya mendapatkan bantuan RTLH.
Jumlah Penerima pada Tahun 2021 sebanyak 1795 Rumah, Tahun 2022 sebanyak 758 Rumah.
5.Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dari Dinsos, Penerima berasal dari DTKS yang belum menerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos), dan lebih diutamakan Para Orang Tua Lanjut Usia (Kansa), dan Penyandang Disabilitas.
“Semua Penerima bantuan diverifikasi ulang untuk kelayakan sebagai Penerima,”jelasnya.
Menurut IBH, terdapat usulan sebanyak 2000 Orang, di Tahun 2021, atas verifikasi ulang penerima yang layak sebanyak 1.672 Orang.
Data penerima akan dinamis karena faktor Penerima pindah Rumah atau Wafat, atau sudah membaik kondisi perekonomiannya. Untuk bantuannya berupa kebutuhan pokok, atau Bahan Pangan senilai Rp 150 ribu per Bulan. Jumlah Penerima di Tahun 2021 sebanyak 1.672 Orang, dan rencana di Tahun 2022 sebanyak 2.000 Orang.
6.Penerima Bantuan Keterampilan dan Pelatihan Kerja , oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), dengan jenis pelatihan Komputer, Perbengkelan, Tata Boga, Service Komputer, Service AC dan Tata Rias. Pelatihan yang biasa dilakukan oleh Disnakertrans, diberikan kuota sebesar 50% sampai dengan 75% (Persen), yang mendapatkan KDS atau DTKS. Untuk jumlah Penerima pelatihan ini di Tahun 2021 sebanyak 86 Orang dari 145 Orang yang dilatih. Tahun 2022 untuk data sementara sebanyak 51 Orang dari 80 Orang.
7.Manfaat KDS yang terakhir atau yang ke-7, diperuntukkan kepada Para Lansia dan Disabilitas Berdaya oleh Dinsos. Mereka akan mendapatkan Bantuan pangan, bagi Disabilitas mereka juga mendapatkan bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Dengar (ABD), Kaki Palsu, dan Tongkat Tuna Netra.
“Jumlah Penerima pada Tahun 2021 sebanyak 49 Jiwa, dan pada di Tahun 2022 direncanakan sebanyak 63 Jiwa,” tutup Imam Budi Hartono.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar