oleh

Videonya Viral, Ach Bahir Diamankan Polres Sumenep

-Daerah-474 views

INBISNIS.ID SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jawa Timur mengamankan pelaku video viral berdurasi 30 detik, yang mana pelaku (supir) mobil Daihatsu Charade tahun 1986, Nopol M 1965 VH, melakukan aksi berkendara berjalan mundur dengan kencang, di ruas jalan protokol Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (7/5/22).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menyampaikan supir mobil Daihatsu Charade tersebut nampak dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang. 

“Dalam unggahan video tersebut, ada pengendara sepeda yang mengambil video aksi pelaku pengendara Daihatsu Charade tahun 1986, nopol M 1965 VH. Pelaku dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara,” terang Ibu Widi biasa dipanggil.

Selanjutnya kata Ibu Widi, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., memerintahkan Kasat Lantas AKP Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu. Mobil beserta pengemudinya bernama Ach. Bahir, 40 tahun warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diamankan ke Mapolres Sumenep.

“Setelah video tersebut viral di media sosial, Kami langsung mencari kendaraan tersebut, dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya. Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji melalui Humas Polres Sumenep.

Lebih lanjut, Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

“Supir mobil Daihatsu Charade tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf, agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Ibu Widi, meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang kepada Pelaku.” pungkasnya.

(Redaksi)

Well, Jika ada yang perlu dibenahi atau disesuaikan tentang berita dan website INBISNIS.ID ? Boleh ditulis di kolom komen ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *