oleh

Usulan Pengangkatan SYL Sebagai Profesor Kehormatan Ditolak

-Daerah-320 views

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Profesor adalah gelar akademik yang tertinggi di Perguruan Tinggi (PT). Semua dosen menginginkan hal tersebut walau tidak seluruhnya berhasil.

Menurut Prof Dr M Najib Boestam MPH Phd, kriteria mendasar dalam pengangkatan Profesor Kehormatan tersebut harus sesuai Permenkdikbud Dikti No 28 Tahun 2021.

Intinya walau bukan dosen tetap di PT tersebut namun tetap diwajibkan mememuhi tanggung jawab dalam hal Tri Dharma Pergutuan Tinggi. Baik kegiatan belajar mengajar, pengabdian masyarakat dan penelitian ilmiah.

“Jadi Profesor Kehormatan bukan pekerjaan sambilan, walau seorang Pejabat yang dianggap memenuhi kriteria berhak menyandang gelar tersebut,” ujar Mantan Dekan FKM UH kepada INBISNIS.ID, Kamis (10/3).

Dalam karier sebagai Pamong Praja sosok Syahrul Yasin Limpo (SYL) cukup memadai. Lulus dari IPDN diangkat jadi Lurah lalu menjadi Camat kemudian jadi Sekretaris (Sekda) Kabupaten Gowa. Usai menjabat Sekda, ia terpilih menjadi Bupati Gowa Sulawesi Selatan dua periode. Lepas dari Bupati SYL mendampingi Gubernur Kol Art H Amin Syam sebagai Wagub satu periode kemudian terpilih jadi Gubernur Sulawesi Selatan dua periode.

DR H Syahrul Yasin Limpo SH MSi MH yang sekarang menjabat Menteri Pertanian Kabinet Jokowi-Ma’ruf diusulkan Senat FH UH sebagai Profesor Kehormatan. Diketahui SYL alumni S3 Pascasarjana FHUH.

Menurut Ketua Komisi II Senat Akademik Universitas Hasanuddin ada beberapa kriteria sampai mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu ditolak.

Dalam rapat Komisi II Senat Akademik UH yang membidangi masalah tersebut yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Antara lain, Pasca Sarjana (S3) FH UH sebagai pengusul belum terakreditasi A dari LAM PTKes, SYL masih terdaftar sebagai dosen tetap di salah satu PTS, dokumen dari pengusul belum ada dan Penilaian dari Tim Ahli yang mendasari pertimbangan Senat Akademik belum ada.

Demikian dijelaskan Ketua Komisi II SA UH Prof DR Dr Nurpuji Astuti Daud SpGK MPH sesuai SK Penolakan No 7307/UN4.2/KP 09.02/2022.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *