oleh

Usai Pesta Sabu, 4 Tersangka Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

INBISNIS.ID, SUMENEP – Penangkapan terhadap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah kos di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada Senin Pagi (6/6) oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep Polda Jatim. Hasil introgasi petugas Satreskoba Polres Sumenep, bahwa tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan pesta narkotika sabu.

Sebelumnya diberitakan oleh INBISNIS.ID dengan judul; Tertangkap di Tempat Kos, Tersangka Lahgun Narkotika Sabu Terancam 20 Tahun Penjara.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, 4 orang terlapor yakni, bernama Sumat bin Juwa, 32 tahun, alamat Desa Larangan Barma, Batuputih Sumenep. Dan Achmad Widad Fuady bin Moh Zin, 26 tahun, alamat Desa Pangarangan, Kota Sumenep. Dan Agus Supriyadi bin M Hosen, 46 tahun, alamat Desa Pamolokan, Kota Sumenep. Dan Dwi Sony Wahyu Kurniawan bin Edy Kurniawan, 21 tahun, Desa Kolor, Kota Sumenep. Seni malam (6/6).

Adapun kronologisnya AKP Widiarti menerangkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, dan mendapat informasi A1, bahwa di rumah kos yang ditempati terlapor alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan didapat seorang yang mengaku bernama Sumat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor (Sumat) berupa 1 (satu) paket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram. Hasil introgasi bahwa narkotika sabu Ia (Sumat) dapat dari bernama Achmad WF, sehingga petugas melakukan pengembangan,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, sekitar pukul 07.30 WIB, datang seorang bernama Agus S, dan diamankan petugas. Hasil interogasi Agus S mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pesta narkotika sabu bersama terlapor. Sekitar pukul 08.00 WIB, datang terlapor Achmad Widad Fuady, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di halaman Kos di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

“Ditemukan barang bukti pada tas selempang milik terlapor berupa, tiga puluh satu (31) paket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip,” jelasnya.

Tidak lama Kemudian, datang lagi seorang bernama Dwi Sony Wahyu Kurniawan, dan diamankan petugas. Hasil introgasi mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis sabu bersama terlapor Achmad Widad Fuady, dan Sumat dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Disita dari Tersangka Achmad Widad Fuady Bin Moh Zin berupa 31 (tiga puluh satu) paket (kantong) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (berat keseluruhan ± 11,1 gram). Dan 1 plastik klip kosong sebagai bungkus sabu. Dan 1 buah tas selempang merk eiger warna hitam. Dan 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

“Selanjutnya 4 orang terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *