INBISNIS.ID, DENPASAR – BUMdes merupakan produk daripada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dibentuknya BUMdes ini secara umum adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat desa dan menningkatkan pertumbuhan ekonomi dimulai dari sektor desa.
Tiap-tiap BUMdes tentunya memiliki Anggaran Dasar (AD). AD ini berfungsi sebagai pedoman dalam menlankan sebuah organisasi ataupun lembaga. AD dalam pembentukan BUMDes adalah hal yang tak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa terkait pendirian BUMDes.
Menurut Yahya Harahap seperti dilansir dari hukum online menjelaskan bahwa AD adalah sebuah perjanjian yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus (Dalam Bukunya Berjudul Hukum Perseroan Terbatas hal 192).
Sehingga jika dicermati dari doktrin diatas, maka setiap dan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum harus berdasarkan pada AD yang ditetapkan.
BUMdes adalah sebuah badan hukum, sehingga sudah semestinya BUMdes wajib berpedoman pada AD dan tidak dapat menjalankan unit usahanya diluar apa yang telah disepakati dan diatur di dalam AD yang bersangkutan.
Sering kali BUMdes ketika ingin berkembang banyak memiliki inovasi-inovasi dalam pengembangan bisnisnya, BUMdes berhak membentuk Unit Usaha Desa sebagai anak usahanya. akan tetapi pembentukan unit-unit Usaha desa tersbut yang merupakan buah hasil inovasi tersebut belum diatur dalam AD nya. Hal ini sering terjadi sehingga ketika dipaksakan kekhawatirannya adalah ketika terjadi peristiwa hukum suatun hari, maka tidak akan dapat dilindungi oleh hukum.
Jadi ketika akan membangun unit usaha desa, maka harus terlebih dahulu melakukan perubahan pada AD dan mengatur atau memuat Unit usaha tersebut ke dalamnya. Setelah itu barulah Pemerintah desa merevisi peraturan desa mengenai pendirian BUMDes dengan memuat prubahan AD.
(Redaksi)
Komentar