INBISNIS.ID, MAKASSAR – Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membantu Pemerintah menerapkan prokes selama Pandemi Covid-19 sangat menentukan.
Diketahui selama wabah mematikan ini muncul pada Maret 2020, MUI Pusat sudah tiga kali mengeluarkan fatwa.
“Pertama Fatwa No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19, kedua Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, ketiga Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19,” tutur Ketua MUI Makassar K H Masykur SAg MAg beberapa waktu lalu.
Dalam fatwa fatwa tersebut Komisi Fatwa MUI juga membolehkan sholat berjamaah di Masjid dengan menerapkan prokes 3M dan shaf sholat direnggangkan.
Namun Fatwa MUI yang terbaru Maret 2022 yang dikeluarkan Komisi Fatwa dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Jumat (11/3), pada dasarnya mencabut ketiga fatwa sebelumnya.
Umat diperbolehkan sholat berjamaah, sholat Jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitrih dengan merapatkan shaf. Hal ni tertuang dalam SK MUI Pusat No 28/DP-MUI/III/2022.
Bunyi Surat Bayan (Penjelasan) Komisi Fatwa MUI yang diterima dari Sekertariat MUI Sulawesi Selatan, sebagai berikut, “Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan Id di Masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.”
Haji Hamzah, Pengurus Masjid Babul Mutaqien Hartako Indah Makassar merasa senang dengan keputusan MUI. Pasalnya sudah dua tahun berjamaah selalu dihantui wabah Covid-19.
Imam Masjid Al Fadli RSIF Makassar, Mufran S Kep Ners yang juga Perawat Bedah, merasa legah dan bersyukur.
“Paling tidak meredam emosi umat gegara SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Alhamdulillah kepercayaan umat terhadap MUI sangat meyakinkan. Tugas kami yang mendesak menyusun jadwal dan menghubungi penceramah selama bulan Ramadhan.” tandas Mufran.
(Redaksi)
Komentar